Residivis Tipu Teman, Ditangkap Polsek Gianyar Bali di Jember

- 10 Februari 2021, 16:48 WIB
Seorang residivis kasus curanmor yang menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali ditangkap di daerah asal di Jember saat tengah minum-minuman beralkohol.
Seorang residivis kasus curanmor yang menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali ditangkap di daerah asal di Jember saat tengah minum-minuman beralkohol. /Dok Humas Polsek Gianyar

INDOBALINEWS - Seorang residivis curanmor ditangkap di Desa Sumbertengah, Jelbuk Jember atas kasus penggelapan sepeda motor temannya sendiri saat tinggal di Gianyar Bali.

Menurut Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. pelaku berinisial S ditangkap Tim Opsnal Polsek Gianyar saat tengah minum-minuman beralkohol di rumah temannya.

Ternyata ia menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali, hasilnya dipakai untuk berfoya foya dan mabuk mabukan bersama temannya di daerah asal.

Baca Juga: Anak Anda Pegang HP Terus? Ini Tips Agar Anak Aman di Dunia Internet

"Pelaku ini kita amankan di daerah asalnya yaitu di Desa Sumbertengah Jelbuk, Jember, ketika pelaku sedang minum-minum alkohol dirumah temannya," ungkap Kapolsek seperti yang dikutip indobalinews Rabu 10 Februari 2021.

Ditambahkannya juga bahwa dari hasil Interogasi pelaku juga pernah masuk penjara pada tahun 2019 dengan tindak kejahatan sepeda motor" jelasnya.

Baca Juga: 2 WNA Bulgaria dan Malaysia Dalangi Gerombolan Skimming ATM Lintas Negara di Bali

Saat ini pelaku berinisial S yang berumur 23 tahun yang berasal dari Desa Arjasa Jember masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Gianyar. Menurut Kompol Yudistira terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut berawal dari pelaku yang sudah mengenal korban.

Awalnya pelaku S meminjam motor korban dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke Jember selama satu minggu dan kejadiannya pada bulan Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x