1.111 Kasus Meninggal Covid-19 di Bali Hingga Sabtu 27 Maret 2021

- 27 Maret 2021, 19:45 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali hingga Sabtu 27 Maret 2021.
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali hingga Sabtu 27 Maret 2021. /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin Covid-19 Datang Lagi di Bali

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal.

Baca Juga: Dana BOS di Tahun 2021, Ada Yang Beda Dibanding Tahun Sebelumnya

Yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
- Memakai Masker Standar dengan benar,
- Menjaga Jarak,
- Mencuci Tangan,
- Mengurangi Bepergian,
- Meningkatkan Imun, dan
- Mentaati Aturan.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah