Dan menedukasi jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 hingga tgl 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Ngurah Rai Turut Khidmat Saat Lagu Kebangsaan Berkumandang di HUT RI 2021
",Petugas kami tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penerapan PPKM Level IV secara terus menerus dan mengingatkan pentingnya selalu mentaati prokes,"ungkap Akp Darsana.
Adapun giat ini dilaksanakan agar supaya masyarakat mengerti maksud dan tujuan PPKM LEVEL 4 , yaitu untuk mencegah terjadinya Penularan dan penyebaran virus covid19 ,terutama virus Varian baru jenis Delta yang sudah merebak di Indonesia , terutama Jawa - Bali.***