INDOBALINEWS - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Selasa 22 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 108 orang. Jumlag ini terdiri dari 106 transmisi okal dan dua orang kasus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru
Sedangkan jumlah yang sembuh di hari ini bertambah sebanyak 119 oran. Sementara yang meninggal dunia di hari ini aa 7 orang.
Dalam rilis Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang dikutip indobalinews.com Selasa 22 September 2020 tercatat jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut yang terkonfirmasi positif sebanyak 7.996 orang.
Baca Juga: Kelelahan, Pedagang Terminal di Bali Meninggal di Bangku Jualannya
Sementara jumlah keseluruhan yang sembuh sebanyak 6.537 orang (81,75 persen). Dan yang meninggal dunia hingga hari ini sebanyak 229 orang (2,86 persen).
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.230 orang (15,38 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Krematorium Penuh Jasad Korban Covid-19 Dipindah Keluar Kota
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.