Ketut Lihadnyana Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Badung, Bali

- 26 September 2020, 19:51 WIB
Gubernur Koster, SAbtu 26 September 2020 kukuhkan pejabat sementara Bupati Badung mengisi kekosonagn Bupati Giri Prasta tengah berkampanye untuk maju lagi di 2020
Gubernur Koster, SAbtu 26 September 2020 kukuhkan pejabat sementara Bupati Badung mengisi kekosonagn Bupati Giri Prasta tengah berkampanye untuk maju lagi di 2020 /shira ade/Dok Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu 26 September 2020.

Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok

Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatan.

Baca Juga: Bawa Lari Mobil dari Garasi Rumah di Bali, 2 Warga Jabar Diciduk Polisi

Sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian.

“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujar Gubernur seperti yang dikutip indobalinews.com.

Gubernur Koster sabtu 26 September 2020  kukuhkan pejabat sementara Bupati Badung mengisi kekosonagn Bupati Giri Prasta tengah berkampanye untuk maju lagi di 2020
Gubernur Koster sabtu 26 September 2020 kukuhkan pejabat sementara Bupati Badung mengisi kekosonagn Bupati Giri Prasta tengah berkampanye untuk maju lagi di 2020 Dok Pemprov Bali

Baca Juga: Ope Siapkan Karya Yang Terakhir

Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu yang singkat ini, Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.

Baca Juga: The Concept of Truth and Political Establishment: The Dawn of Post Truth Era and Its Future Conseque

“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik,” katanya.

Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Baca Juga: Viral, Surat Nikah dan Cerai Bung Karno-Inggit Garnasih Mau Dijual

Tak kalah penting, Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.(***)

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x