Wagub Bali Apresiasi Institusi Beri Kompensasi Korban Terorisme

- 15 Oktober 2020, 15:39 WIB
Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020
Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020 /shira ade/Dok Pemprov Bali

Hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Rai Mantra : Tempat Isolasi Mandiri Perlu Standarisasi

Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo ini diserahkan langsung kepada para korban Poso 2 kompensasi korban Wonokromo.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar. Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya masing-masing.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x