Wagub Bali Apresiasi Institusi Beri Kompensasi Korban Terorisme

- 15 Oktober 2020, 15:39 WIB
Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020
Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020 /shira ade/Dok Pemprov Bali


INDOBALINEWS - Wagub Bali Cok Ace sangat mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru

Sehingga ke depan kompensasi ini dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para korban dan keluarganya. Menurut Wagub terorisme merupakan salah satu masalah sosial di tengah masyarakat yang hingga saat ini masih terjadi bahkan dapat menjadi ancaman bagi kesatuan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia apabila mampu menyusupi kelompok masyarakat tertentu dan berkembang didalamnya.

Baca Juga: Implementasi Protokol CHSE Program 'We Love Bali' Diluncurkan

"Sebagai warga negara yang memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa harus senantiasa pandai memilah informasi yang beredar di tengah kemajuan teknologi seperti saat ini," ujar Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat membacakan sambutan Gubernur Bali dalam acara "Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Poso dan Wonokromo", di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (15/10).

Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020
Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo yang diberikan oleh LPSK Pusat dan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Denpasar Kamis 15 Oktober 2020 Dok Pemprov Bali

Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan jaringannya sulit dilacak. Serangkaian pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang akan dibayarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, Provinsi Bali.

Baca Juga: Sosialisasi QRIS di Korem 163 Wira Satya Bali

Bali dipilih sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah satu penerimanya sudah dipindah tugaskan ke Polda Bali. Disamping itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin oleh Ketuanya yakni Asto Atmojo Suroyo juga akan melakukan assessment terhadap korban Bom Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x