Baca Juga: Simpan Bong Dalam Kamar Mandi, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi
Setiap penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk agar diarahkan ke tempat rapid test yang telah disediakan. Apabila ditemukan adanya penumpang yang tidak dilengkapi surat keterangan rapid test maka penumpang tersebut wajib untuk melaksanakannya.
"Jangan mencoba untuk mencari keuntungan pribadi dengan meloloskan penumpang yang tidak dilengkapi surat keterangan rapid test yang akan masuk ke Bali, karena hal ini akan merusak citra TNI di mata masyarakat", tegas Dandim
Baca Juga: Sedang Gowes Kolonel Marinir Dibegal, Diduga Pelaku Pakai 2 Motor
Lebih lanjut, Dandim mengatakan apabila nantinya ada masyarakat yang keras kepala dan tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tentang ketentuan masuk wilayah Bali petugas agar memberikan penjelasan yang baik dan mengadakan pendekatan secara persuasif dan humanis.
Baca Juga: Arya Wedakarna Polisikan Pemukulan di Depan Kantor DPD
Bila hal tersebut sudah dilakukan oleh masing-masing personel yang terlibat penebalan di pintu masuk Bali, namun masyarakat tetap tidak mengindahkan selanjutnya serahkan ke pihak Kepolisian (Polsek KP3 Gilimanuk) sebagai leading sektor wilayah hukum yang menangani.(***)