Direktur LSM Tantang Polisi Usut Tuntas Perusakan Aset Negara

23 November 2022, 11:55 WIB
Direktur Lens@Rakyat, Hafsan Hirwan, Rabu 23 November 2022 /INDOBALINEWS

INDOBALINEWS - Direktur LSM Lens@ Rakyat H. Hafsan Hirwan pertanyakan kelanjutan kasus perusakan pintu gerbang kantor Bupati Lotim saat unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Senin 21 November 2022 lalu.

Menurutnya, terjadi pembiaran dari aparat keamanan terkait perusakan aset negara tersebut.

"Apakah dengan Label ada kata Mahasiswa lalu ada perkecualian berhak melakukan pengerusakan atas nama membangun Demokrasi ?", katanya, di Selong, Rabu, 23 November 2023.

 

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Dilepas Manchester United, Jadi Balik ke Real Madrid?


Karena itu, kata Hafsan Hirwan, kita tantang polisi untuk mengusut pelaku perusakan aset negara ini.


Masalahnya, sebut Hafsan, pengerusakan pintu gerbang saat unjuk rasa digelar terjadi bukan kali ini saja.


Tercatat sebelumnya, kata dia, perusakan aset negara pernah dilakukan massa pengunjuk rasa di Universitas Mataram UNRAM dan di kantor DPRD Lotim.

Baca Juga: Profil Saleh Al Shehri, Pemain Arab Saudi Yang Datangkan Petaka Buat Argentina di Piala Dunia 2022


Dia menjelaskan, jadi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan tindakan hukum kepada penanggung jawab aksi (korlap).


Faktanya, kata Hafsan, ada barang bukti berupa pintu gerbang yang dirusak, dan lebih jelas lagi tidak ada pihak lain yang berada di lokasi tersebut selain para pendemo dan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian danPol PP.


"Ini adalah sebagai pembelajaran bagi pihak yang melakukan perusakan berkenaan dengan pertanggung jawaban," katanya.

 

Baca Juga: Telpon Jokowi, Presiden Uni Emirat Ikut Berbelasungkawa atas Bencana Gempa Cianjur

 

Hafsan menambahkan, bahwa benda -benda yg dirusak tersebut tidak pernah bersalah.

Memang betul, kata dia, kantor Pemkab tersebut milik kita bersama. Tapi bukankah kita berkewajiban untuk merawatnya? Aset yang dirusak tersebut bagian dari Aset Negara/pemerintah? Sehubungan dengan itu mestinya aparat keamanan dalam hal ini Polri bersikap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara mengamankan oknum yang melakukan perusakan.


"Dalam hal ini, Korlap dan atau Kordum dari Aksi tersebut", kata Hafsan. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Tags

Terkini

Terpopuler