INDOBALINEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertiban belasan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban spanduk, banner dan baliho ini menyasar Jalan Bay Pass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung.
Dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 2 spanduk, 7 banner dan 2 baliho.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.
"Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," ucap Sudardana.
Menurutnya, belasan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Baca Juga: Ayo Tonton WSBK 2023 di Mandalika Lombok, Catat Tanggalnya
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.
Untuk itu penertiban ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Kepala BNPB: Bentuk Mitigasi Paling Utama adalah Penguatan Bangunan agar Lebih Tahan Gempa
Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
Hal agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. ***