PDAM Lotim Tenggelam, Ketua Dewas Tolak Tandatangani RKAP 2023

29 April 2023, 20:04 WIB
Ketua Dewan Pengawas PDAM Lotim, L. Ali Yudia. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), sesungguhnya sudah tenggelam sejak tahun 2020 lalu.

Alasan yang paling mendasar, karena lebih besar pengeluaran daripada yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam laporan neraca PDAM tahun 2020 saldo ahir kas sejumlah 1, 2 miliar sementara kewajiban 1,9 miliar artinya minus sekitar 700 juta.

Bahkan, kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Lotim, L. Ali Yudia, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023 yang diberikan waktu penyusunan selama 90 hari kerja belum selesai dan banyak kekeliruan.

Baca Juga: KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Mabes Polri Turun Tangan Lengkapi Pengamanan Polda NTB dan NTT

“Sampai saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengawas kita tidak mau menandatangani RKAP, karena sangat riskan dengan resiko hukum di kemudian hari,” katanya, di Selong, Sabtu, 29 April 2023.

Padahal sebelumnya, sebut L. Ali Yudia, PDAM ini dibawah tahun 2020 ini mengalami keuntungan, tetapi kenapa mulai tahun 2020 pendapatan mengalami penurunan, dengan pendapatan 15 miliar.

Baca Juga: Arus Balik Libur Lebaran 2023: Pemudik di Bandara Ngurah Rai Bali Dihibur Live Music Akustik

Tetapi beban biaya oprasional justru melebihi pendapatan, yakni dengan besaran pengeluaran sebesar Rp23 miliar lebih.

Tetapi untung saja, kata dia, dalam situasi kondisi seperti itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bupati Lotim, Drs.H.M. Sukiman Azmy, langsung me-non-jobkan direkturnya waktu itu.

Baca Juga: Wellington Carvalho Selesai, Bali United Buka Kuota Pemain Asing Baru

Bagi L. Ali Yudia yang sudah bekerja di sejumlah BUMN, khusus RKAP PDAM tahun 2023 tersebut, ada angka semu dan penempatan item neraca komparatifnya salah kamar, kemudian tidak berbanding lurus antara  jumlah kebutuhan pelanggan sejumlah 9 juta kubik air.

Sementara ketersediaan produksi yang bisa dipertanggungjawabkan hanya 6 juta kubik air. walaupun sebelumnya telah pula diingatkan agar RKAP yang disusun tersebut benar-benar terintegrasi/terkoneksi dengan baik.

Baca Juga: Hadiah Bagi Orang Tua yang Memiliki Anak Perempuan

Menurutnya, selama ini pihak jajaran direksi dari PDAM seringkali diberikan saran dan masukan untuk kesehatan dan keberlangsungan hidup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Tetapi saran dan masukan perbaikan yang kita rekomendasikan selama ini, katanya, tidak pernah dilaksanakan, hingga kita mengggap bahwa keberadaan Dewan Pengawas adalah sebagai pelengkap  penderita saja.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih SMP Hinga 10 Kali, Ditolak Malah Ngancam Sakiti Ibunya

Prinsipnya, sebut L. Ali Yudia, sampai kapanpun, dirinya tidak akan pernah ikut menandatangani RKAP yang keliru menurut regulasi, hingga pada akhirnya Bupati Lotim juga ikut menandatangani segala sesuatu yang salah.

“Ingat sebuah tandatangan, bisa mengantarkan orang menjadi penghuni hotel prodeo,” katanya.

Baca Juga: Tragedi Malam Takbiran Jelang Idul Fitri 2023: Mercon Membawa Petaka

Sementara pada kesempatan lain, PLT Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Ir. H. Marhaban menyatakan, Soal RKAP itu, sudah ada rekomendasi dari BPKP dan sedang dalam proses perbaikan.

"Saat ini, RKAP dikembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk dilakukan pengkajian," katanya.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler