Tipu 5 Orang untuk Jadi Pegawai PDAM, Seorang Pria Dibekuk Polisi

- 28 Oktober 2021, 21:43 WIB
MA, pria asal Tabanan saat hadir dalam rilis penangkapan di Polres Badung Bali Kamis 28 Oktober 2021. Ia dibekuk polisi karena menipu 5 orang untuk menjadi pegawai PDAM.
MA, pria asal Tabanan saat hadir dalam rilis penangkapan di Polres Badung Bali Kamis 28 Oktober 2021. Ia dibekuk polisi karena menipu 5 orang untuk menjadi pegawai PDAM. /Dok Humas Polres Badung Bali

 


INDOBALINEWS - Seorang pria paruh baya inisial MA berusia 41 tahun asal Tabanan diringkus Polsek Abiansemal di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan atas tuduhan penipuan.

Lantaran pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba wilayah Kecamatan Abiansemal dengan cara berpura-pura bisa membantu korbannya lolos sebagai pegawai PDAM Kamis 28 Oktober 2021.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya diwilayah Kabupaten Tabanan dan setelah diperiksa pelaku mengakui sudah melakukan aksi tipunya terhadap 5 orang korban.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pembeli Mobil di Denpasar: Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Dikatakannya pelaku ditangkap berdasarkan salah satu laporan dari korban I Made Mudita (42) asal Br. Bersih, Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal, Kab Badung sesuai laporan polisi no : LP/B/24/X/2021/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 27 Oktober 2021.

"Atas laporan inilah saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH dan Panit Opsnal 2 Polsek Abiansemal Ipda Ni Made Yuliani, S. Ag, M.Fil.H pimpin tim opsnal Polsek Abiansemal menangkap pelaku," terangnya.

Baca Juga: Jaksa Sarankan Damai dengan Korban Sebelum Tuntutan, Ini Jawaban Zainal Tayeb

Senada dengan itu Kanit Reskrim Polsek Abiansemal menjelaskan selain I Made Mudita, pelaku juga telah mengakui melakukan penipuan terhadap 4 korban lainnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x