Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

22 Mei 2023, 22:23 WIB
Selebaran tentang WNA masuk Ormas di Bali yang sempat viral saat masih terlihat pada Minggu 21 Mei 2023. /Dok Ridwan

INDOBALINEWS - Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menjawab pertanyaan  dalam sebuah selebaran soal seorang WNA masuk ormas yang dikatakan sebagai seorang tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Melalui Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan menjelaskan bahwa pertanyaan itu tak tepat apakah imigrasi tutup mata.

Menurut Barron, pertanyaan yang tepat adalah apakah boleh seorang WNA bergabung dalam ormas. Dan pertanyaan ini menurutnya bukan ditujukan untuk Imigrasi.

Baca Juga: Cek Keunikan Video Klip 'Like Summer' dari Ras Muhamad Bersama JLS Band

"Jika bicara ormas berarti bicara sosial kemasyarakatan. Seharusnya pertanyaannya adalah boleh tidaknya seorang WNA gabung di ormas? Dan yang bisa jawab ya pembina ormas, bukan Imigrasi/naker sebagai lembaga yang mengeluarkan/memeriksa RPTKA,” ujar Barron dalam pesan singkat kepada wartawan Senin 22 Mei 2023.

Selain itu, lanjutnya pihaknya belum menerima aduan terkait masalah tersebut, sementara Imigrasi sebagai intansi yang bergerak di hulu dan hilir terkait warga asing, hanya bisa menunggu jika aduan tersebut.

Ditambahkannya Imigrasi hanya menunggu koordinasi atau rekomendasi dari instansi pembina ormas untuk melakukan tindakan apabila ada aturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yg dilakukan oleh WNA tersebut.

"Dan sampai sekarang belum ada yang berkoordinasi ataupun merekomendasikan apapun ke Imigrasi,” jelas Baron.

Baca Juga: Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate, Dibangun dari Batu Se Nusantara Disucikan 45 Tirta Pura Se Indonesia

Ia menjabarkan bahwa ketentuan warga negara asing (WNA) yang bekerja sudah diatur di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dalam ketentuan tersebut, WNA menggunakan RPTKA untuk bekerja dan mendapatkan gaji dari tempat bekerja berbadan hukum (perusahaan).

“RPTKA itu kan digunakan oleh WNA yang mau bekerja dan menerima gaji dari tempat dia bekerja yang berbentuk badan hukum (perusahaan) yang berada di Indonesia. Dan RPTKA dikeluarkan oleh Kemenaker. Sementara ormas itu kan bukan pekerjaan dan tidak menerima gaji dari situ,” imbuhnya.

Baca Juga: Hati Hati Tren Baru Modus Kecelakaan, Kawanan Begal Rampas Motor Korban

 

Selain itu Baron juga mengatakan bahwa pengawasan WNA dilakukan bersama-sama instansi lain sesuai dengan tusinya masing-masing.

Selebaran ini sempat viral jadi bahan pembicaraan setelah ditempel di sejumlah titik di wilayah Renon Denpasar pada Minggu 21 Mei 2023.

Selebaran ini berisi kritikan lewat tulisan yang ditujukan untuk Imigrasi Bali soal seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi pengurus sebuah ormas. Imigrasi Bali ditulis dalam selebaran yang ditempel tersebut apakah telah tutup mata.

Baca Juga: Tasya Farasya Buat Konten Spill Produk Hingga Dapatkan Keuntungan Ratusan Juta di Shopee Affiliate Program

Selebaran berikut foto wajah setengah badan WNA terkait bertuliskan "Kotukhov Artem, Wakil Komandan Wallet Reaksi Cepat (WRC LAN), Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tutup Mata? Melanggar UU Imigrasi Pasal 122…

 

Di hari yang sama, soal pengawasan terhadap orang asing di Bali ini, saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Bali Tahun 2023 Barron juga menyampaikan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki karakteristik orang asing yang datang sebagai wisatawan mancanegara.

Saat ini masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku yang kurang tertib.

Baca Juga: Event MXGP NTB, Menpora Prediksi Laba Rp 144 Miliar

“Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera, tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota TIMPORA”, ujar Barron.

Barron juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dibidang keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler