INDOBALINEWS - AVC, WNA berkebangsaan Italia telah diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak tanggal 12 Maret 2023.
Yang bersangkutan diamankan karena video viralnya menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali.
Pasalnya ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah
menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.
Baca Juga: Overstay Lebih dari 60 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Amerika Serikat
Tak hanya mengajar tarian Bali, AVC juga menawarkan jasa meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.
Karena hal tersebut, wanita berusia 38 tahun ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukan ke dalam daftar Penangkalan.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Resep Kue Putri Salju, Camilan Wajib Saat Lebaran
Penyalahgunaan izin tinggal yang AVC lakukan membuat ia harus dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta - Abu Dhabi - Prancis.