Giliran WNA Portugal Dideportasi Akibat Overstay

6 Juli 2023, 20:08 WIB
WNA Portugal saat tengah melalui pemeriksaan menjelang deportasi karena overstay. /Dok Imigrasi ngurah rai

INDOBALINEWS - Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan tindakan deportasi terhadaporang asing asal Portugal yang diketahui telah melampaui batas tinggal di wilayahIndonesia selama lebih dari 60 hari (overstay).

Yang bersangkutan seorang perempuan 41 tahun berinisial FDS telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi oleh ImigrasiNgurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuaidengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: WNA Nepal dan Timor Leste Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Ini Penyebabnya

Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa OnArrival (VOA).

Baca Juga: SVF 2023 Digelar Bertema Amrta Sagara, Refleksi Kondisi dan Animo Masyarakat Terkini

Yang bersangkutan diketahuiizin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.

“Kami telah melakukan deportasi terhadap FDS pada 5 Juli 2023, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 yang berangkat pukul 01.05 WITA dari Bandara IGusti Ngurah Rai menuju Doha," jelasnya.

Dari Doha, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan maskapai yang sama, Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3 yang dijadwalkan tiba di London pada pukul 07.55 waktu setempat.

Baca Juga: Begini Keindahan dan Kelebihan Koleksi Terbaru Frank & co di Momen Anniversary ke 27

Terakhir, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 yang berangkat pukul 15.10 dari London menuju Lisbon. Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi.

Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut," terang Sugito.

Sugito menambahkan, melalui tindakan ini, kami mengingatkan kepada seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk mematuhi peraturan dan batas tinggal yang ditetapkan.

Baca Juga: DPW Partai NasDem Bali Gelar Piodalan Madya, Ini Harapan Julie Laiskodat

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum, termasuk deportasi dan pemasukan nama dalam daftar penangkalan. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler