INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) Nepal dan seorang WNA Timor Leste dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena overstay selama 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam pernyataan resminya Rabu 5 Juli 2023 mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan terhadap pelanggar aturan keimigrasian.
"Pada Selasa 4 Juli 2023, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 orang WNA yakni MCM(Lk)(36) asal Timor Leste dan AKG(Lk)(27) asal Nepal," ujar Sugito.
Baca Juga: Tenaga Pemasar atau Agen adalah Ujung Tombak Literasi, Begini Ciri Agen Asuransi yang Baik
Dikatakannya lagi, kedua WNA tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga: Kontingen PMI Bali Tampil Mempesona pada Jumbara Nasional ke IX Lampung Selatan
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.
Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.