INDOBALINEWS - Imigrasi Bali kembali berinovasi dalam rangka mendukung sosialisasi SE Gubernur No 4 tahun 2023 tentang tatanan baru wisman di Bali.
Kali ini inovasi Imigrasi Bali tersebut berupa Barcode Do and Dont (kewajiban dan larangan) yang bisa di scan di setiap stand bandara.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan kepada wartawan Selasa 20 Juni 2023.
"Do and Dont Barcode ini merupakan murni inovasi Kanwil Kumham melalui Divisi Keimigrasian, untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh wisatawan yang masuk ke Bali," jelas Barron Ichsan.
Hal ini diamini oleh Kakanim Ngurah Rai Sugito bahwa bahwa barcode ini berlaku mulai Selasa 20 Juni 2023 malam dan para wisatawan wajib melakukan scan barcode.
"Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan Barcode Do and Dont," tutur Sugito.
Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama