Overstay, WNA Belgia Dideportasi Imigrasi Singaraja

- 3 Juli 2023, 17:24 WIB
Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA Belgia yang kedapatan overstay, Minggu 2 Juli 2023.
Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA Belgia yang kedapatan overstay, Minggu 2 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

 

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, dengan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Belgia 

Pria berinisial DD (38 tahun) yang tinggal di wilayah Indonesia ini diketahui melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja.

Baca Juga: Buronan Kanada, Red Notice Interpol Berhasil Dibekuk di Bali, Dirjen Imigrasi Beri Penghargaan 16 Petugas

Pengamanan tersebut dilakuka dalam giatpatroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023.

Yang bersangkutan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali.

Baca Juga: Circle K Sunset Run 2023 Sanur Bali Berlangsung Meriah di Bawah Guyuran Hujan 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x