INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, dengan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Belgia
Pria berinisial DD (38 tahun) yang tinggal di wilayah Indonesia ini diketahui melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja.
Pengamanan tersebut dilakuka dalam giatpatroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023.
Yang bersangkutan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali.
Baca Juga: Circle K Sunset Run 2023 Sanur Bali Berlangsung Meriah di Bawah Guyuran Hujan