Pengusulan Nama PJ Bupati Lotim, Diduga Ada Permainan

14 Agustus 2023, 16:08 WIB
Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Usulan tiga nama Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur (Lotim), Masing-masing, H. M. Juaini Taofik, Fathul Gani dan Ahsanul Khalik diduga ada permainan.

Dari ketiga nama yang diusulkan ke Kemendagri tersebut, kata Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, ada pihak yang dirugikan terkait pangkat/golongan yang berbeda.

"Dan ini riskan dengan dalam untuk digugat lewat jalur peradilan tata usaha negara (PTUN) maupun pidana," katanya.

Baca Juga: Festival Layangan Bali Berakhir, Dukungan Koster Diapresiasi untuk Pelestarian Permainan Tradisional

Dari data yang kita miliki, sebut dia, hanya nama Juaini Taofik yang ditulis berpangkat IV/D, sedangkan dua lainnya, Fathul Gani dan Ahsanul Khalik ditulis dan diajukan berpangkat IV/C.

Nama Fathul Ghani sendiri, sebut Hafsan, memang betul memiliki pangkat IV/C, tetapi Ahsanul Khalik berpangkat IV/D, justru ditulis dan dibacakan IV/C saat sidang paripurna.

Menurutnya, kekeliruan ini, sangat fatal dan serius, hingga patut diduga ada unsur kesengajaan.

Baca Juga: 'Yenny Wahid dan Cak Imin Islah, Kunci Mengembalikan Kebesaran PKB'

Mal administrasi dalam penginputan data pangkat/jabatan tersebut, kata dia, sengaja dibikin keliru atau salah untuk mempengaruhi tim penilai akhir (TPA) di Kemendagri dalam menetapkan calon Pj itu nantinya.

"Harus diingat, bahwa dokumen tertulis yang dikirim ke Kemendagri itu, adalah hasil penetapan DPRD Lombok Timur dalam sidang paripurna bernomor 172/36/DPRD/2023 tertanggal 1 Agustus 2023," katanya.

Bagi Hafsan, dokumen resmi dari penyelenggara negara itu, tidak bisa dijadikan mainan dengan alasan mal administrasi.

Baca Juga: Januari hingga Juli 2023, Wisman Masuk Lewat TPI Ngurah Rai 2,9 Juta, Optimis Capai Target di Akhir Tahun

Dalam hal ini, sebutnya, pihak Kesekretariatan Dewan juga mestinya cermat dalam hal pemeriksaan secara teliti dokumen kepegawaian.

Sebelumnya, kata Hafsan, dirinya juga membaca berita soal adanya kecurigaan dari anggota Komisi VI DPR RI, bahwa diduga ada permainan kurang sehat, terkait adanya transaksi antara oknum calon Pj lainnya dengan oknum fraksi di DPRD untuk menggolkan nama oknum bakal calon Pj diajukan menjadi Pj oleh oknum fraksi Dewan.

"Masa sih, hal-hal seperti itu juga kok bisa dijadikan transaksi oleh para oknum," katanya.

Kalau sampai itu terjadi, sebut Hafsan, persoalan moral para oknum anggota fraksi dan oknum bakal calon perlu dipertanyakan.

Baca Juga: Saat Erick Thohir Bicara 'Cinta dan Restu'

Transaksi antar bakal calon Pj dengan oknum fraksi, katanya, saat ini tidak kelihatan, tetapi penginputan data pangkat tersebut tampak dengan sangat jelas.

Kondisi itu, kata dia, harusnya dilakukan dengan cara yang elegan, dengan tidak merugikan bakal calon Pj lainnya. "Tetapi kita berharap, supaya itu tidak terjadi," katanya.

Sementara Sekretaris DPRD Lombok Timur, H. Ahyan, SH.MH saat dihubungi menyatakan, itu adalah usulan dari fraksi dan dibacakan saat Sidang Paripurna.

Baca Juga: 4 Parpol Deklarasi Dukung Bacapres Prabowo, Yakin Indonesia Bakal Jadi Negara Maju

Tetapi kesalahan administrasi tersebut, kata dia, sudah dilakukan perbaikan, dan menyusul kembali surat yang dikirim sebelumnya ke Mendagri.

"Kita sudah lakukan perbaikan, setelah kita meminta kejelasan dari yang bersangkutan,sesuai prosedur. Dan itu sudah diterima oleh pihak Kemendagri," katanya.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler