INDOBALINEWS - Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12 Kilogram diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini menurut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH, dilakukan di depan Pasar Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, usai mengambil titipan dari salah satu jasa pengiriman.
"Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram ini, dikirim lewat jasa pengiriman paket," katanya, Jumat, 19 Mei 2023.
Kedua orang terduga pelaku dengan inisial, S (35) dan M (40), katanya, merupakan warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Narkotika jenis sabu ini, sebut dia, dikemas dalam mangkok stainless yang berjumlah 800 biji.
Baca Juga: Ini 3 Fokus Area Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Balinusra
Dalam mangkok ini, katanya, setelah dipecah, ternyata isinya narkotika jenis sabu yang dibungkus klip plastik .
Masing-masing mangkok ini, kata dia, berisi narkotika jenis sabu seberat 15 gram.