14 Hari Operasi Zebra Agung 2023 di Bali: Main HP Saat Berkendara Masuk Pelanggaran, Apa Lagi?

5 September 2023, 05:28 WIB
Apel gelar pasukan Operasi Zebra 2023 Polresta Denpasar SEnin 4 September 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Polri mulai menggelar operasi Zebra Agung 2023 mulai Senin 4 September 2023 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi ini akan mengedepankan pola operasi preemtif dan preventif, serta menerapkan penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.IK., M.SI mengatakan ada beberapa sasaran pelanggaran yang harus diperhatikan.

"Seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan,” ucap Kombes Bambang Yugo usai memimpin Apel Kesiapan Ops Zebra Agung 2023 Polresta Denpasar pada hari Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: IndonesianGP 2023 Mandalika: Khusus Masyarakat Lombok dan Sekitarnya Ada Tiket Promo, Cek Cara Dapatkannya

Operasi ini digelar bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024 di Daerah Hukum Polresta Denpasar.

Dalam kegiatan apel gelar hadir 120 personel gabungan dari Polresta dan Polsek yang terlibat dalam Operasi, personel Denpom IX Udayana, Dishub, Satpol PP, dan Jasa Raharja Kota Denpasar.

Kapolresta Denpasar yang membacakan amanat Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra N Arendra, S.IK., M.SI., yang menekankan peran strategis lalu lintas dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Bagaikan fungsi peredaran darah dalam tubuh manusia, lalu lintas memiliki peran sebagai media penghubung masyarakat dalam berinteraksi dan berpindah tempat, yang sangat penting dalam menjalankan roda perekonomian.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Terjebak, Berikut Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Namun, meningkatnya aktivitas masyarakat di Bali belum sepenuhnya diikuti oleh kedisiplinan dalam berlalu lintas. Tidak hanya warga negara Indonesia dan warga lokal, tetapi juga warga negara asing terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.

Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menunjukkan peningkatan jumlah tilang selama Operasi Zebra tahun 2022, yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Pada tahun tersebut, tercatat 535 kali tilang dan 91 kecelakaan lalu lintas, termasuk 9 kematian dan 3 luka berat.

Untuk mengatasi masalah ini, Polresta Denpasar bersama dengan jajaran melaksanakan Operasi Zebra Agung tahun 2023. Operasi ini mengusung tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024" dan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Baca Juga: Kasus Tragedi Lift Maut di Ubud Akan Diambil Ahli Polda Bali dari Polres Gianyar

Operasi ini akan mengedepankan pola operasi preemtif dan preventif, serta menerapkan penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.

“Ada beberapa sasaran pelanggaran yang harus diperhatikan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan,” ucap Kombes Bambang Yugo.

Kapolresta Denpasar menambahkan bahwa melalui Operasi Zebra tahun 2023 ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan. Dia juga memohon dukungan dari rekan-rekan TNI, Pemda, dan instansi terkait lainnya untuk menyukseskan operasi ini.

Baca Juga: AHY Move On, Sebut Deklarasi Anies Cak Imin Sebagai Dinamika Politik

Pimpinan juga memberikan perhatian kepada seluruh personel yang terlibat, termasuk para pejabat operasi dan padal. Mereka diminta untuk memberikan arahan yang jelas kepada anggotanya terkait dengan SOP, cara bertindak, dan sasaran operasi yang telah ditentukan.

Seluruh personel juga diingatkan untuk menghindari tindakan arogan dan mengutamakan tindakan simpatik dan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas. Pungli dan pemerasan terhadap masyarakat tidak diperkenankan, dan teknologi ETLE harus diutamakan. Keamanan dan keselamatan diri juga menjadi prioritas 

Pelaksanaan tugas, sementara koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang muncul di lapangan.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler