Menyoal Kebijakan Ganjil Genap di Sektor Pariwisata Bali, Jadi Solusi Bila...

- 22 September 2021, 12:31 WIB
Putra Jaya Wardana.
Putra Jaya Wardana. /Dok Jaya Wardana/Humas Milenial

Baca Juga: Indonesia Satu Grup dengan Juara dan Runner Up di Piala AFF 2021

Sebelumnya pada Minggu 19 September 2021 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW.

Selain itu juga untuk memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

Baca Juga: Erick Thohir Semangati Pedagang untuk Optimis akan Pemulihan Ekonomi di Bali

Aturan ganjil genap ini untuk langkah pertama akan diberlakukan di kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Ia menjelaskan bahwa skema ganjil genap yang akan dilaksanakan berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4.

Rencananya pengaturan lalu lintas ini akan dilakukan tiap akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuannya dibagi pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah