Satgas Covid 19 Bantah Berita Bahwa Bali PPKM Level 3

- 20 Januari 2022, 20:45 WIB
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bali kini menjadi Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 , Satgas Penanganan Covid-19 Bali membantahnya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin menegaskan bahwa hal tersebut keliru.

"Bali ada di PPKM Level 2 Bukan Level 3 Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, jelas tercantum pada diktum KESATU huruf g. Jelas dikatakan Bali ada di PPKM level 2," tegas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Kabar Agenda G20 Batal di Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada Diktum kesatu huruf g, berbunyi ' Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar'.

"Jadi, Mengutip salinan aturan tersebut hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur," imbuhnya.

Baca Juga: Rusak Grendel Toko, Pria Asal Sumba Gasak Uang dan Rokok

Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Provinsi Bali pun meminta semua pihak, termasuk media untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca dan memberikan informasi pada masyarakat terkait hal tersebut.

" Jadi, ketika ada media yang memberikan Bali (PPKM) level 3 itu salah. Harusnya media bisa lebih teliti dalam membuat berita," tukasnya lagi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x