PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia per 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

- 18 November 2021, 10:07 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. // YouTube Sekretariat Presiden/

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis 18 November 2021 mengatakan, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan  COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Pakar Jurnalisme Digital: Konvergensi Media Dorong Jurnalis Harus Punya “Skill” Berbagai Bidang

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik 12 Duta Besar untuk Negara Sahabat

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x