Desak Patuhi Putusan MK, Sejumlah Ormas di Bali Kembali Layangkan Surat Protes ke Koster

- 28 Januari 2022, 16:18 WIB
Walhi, Frontier dan Kelal bersurat kepada Gubernur Koster terkait kebijakan jalan tol Gilimanuk ke Mengwi Bali
Walhi, Frontier dan Kelal bersurat kepada Gubernur Koster terkait kebijakan jalan tol Gilimanuk ke Mengwi Bali /Dok Walhi

Baca Juga: Kebobolan 28 Gol di 3 Laga dan Tersingkir dari Piala Asia, Pelatih Timnas Putri Indonesia Minta Maaf

 “Adapun tindakan yang dilakukan pihak Gubernur Bali yaitu, Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 29 Nopember 2021, dan Konsultasi Publik Ulang untuk penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 10 Januari 2022” tambahnya. 

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, menjelaskan berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Seorang Pelajar Nekat Menjadi Kurir Sabu

Menurutnya, sikap Gubernur Bali yang telah diuraikan sebelumnya, menunjukkan bahwa Gubernur telah melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 23/2014. 

“Tindakan tersebut juga memperlihatkan bahwa Wayan Koster adalah sebagai Kepala Daerah tidak menghormati hukum karena melawan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses untuk meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi” tegasnya. 

Baca Juga: Pangkostrad Maruli Simanjuntak: Lebih Suka di Bali, Bisa Nikmati Sunset

Atas tindakan Gubernur Bali yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses pengadaan lahan untuk kepentingan tol Gilimanuk-Mengwi, pihaknya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Karena itu, dalam surat protes yang dilayangkan mereka meminta pemerintah memberikan klarifikasi kepada publik atas alas an serta dasar hukum  gubernur tetap melaksanakan konsultasi publik rencana pengadaan lahan untuk pembangunan ruas tol Gilimanuk-Mengwi.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x