Tetapi bagi KPM yang belum menerima haknya, kata dia, maka harus segera diproses, sehingga bantuan sosial tersebut, dapat dinikmati oleh KPM.
Nanang Samoedra menjelaskan, DPR RI dan Pihak Kemensos, sudah sepakat, agar memberikan kesempatan kepada KPM yang belum melakukan transaksi, agar segera menuntaskan tarnsaksinya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid 19
Proses penuntasan transaksi ini, Nanang Samoedra menambahkan, membutuhkan bantuan dari para stake holder terkait.
"Bank penyalur dan semua pihak yang terkait, harus segera menuntaskan proses transaksi KPM sebanyak 532 orang ini," katanya. ***