Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali 1 dan 2 Diapresiasi

- 18 Februari 2022, 21:09 WIB
Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Jumat 18 Februari 2022.
Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Jumat 18 Februari 2022. /Dok Humas Pemprov Bali

Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim menginformasikan bahwa kompensasi diberikan kepada 43 korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah.

Total kompensasi berjumlah Rp 6.165.000.000. Hasto mengatakan 43 korban tindak pidana terorisme terdiri atas delapan orang korban tewas bom Bali I, bom Bali II, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014.

"Karena kebetulan korban ini sekarang berdomisili di Bali keluarganya, yang ahli warisnya hari ini akan mewakili keluarga besarnya untuk menerima kompensasi," ujar Hasto.

Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat

Selain korban tewas yang kompensasinya diterima ahli waris, ada empat orang yang mengalami luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, 25 orang dengan kategori luka sedang dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, serta enam orang yang mengalami luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II.

Kompensasi diberikan berdasarkan derajat luka korban. Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp 75.000.000, luka sedang Rp 115.000.000 dan luka berat Rp 210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000.000.

Baca Juga: Jerinx Vs Adam Deni: Hari ini Sidang Tuntutan di PN Jakpus

Menambahkan penjelasan Hasto, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang diterima dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

Dikatakan LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah