Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali 1 dan 2 Diapresiasi

- 18 Februari 2022, 21:09 WIB
Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Jumat 18 Februari 2022.
Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Jumat 18 Februari 2022. /Dok Humas Pemprov Bali

 

INDOBALINEWS - Pemprov Bali mengapresiasi pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu peristiwa bom Bali 1 dan bom Bali 2.

Apresiasi itu disampaikan Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, SH.MH, Jumat 18 Februari 2022 dalam acara Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Gubernur berharap, kompensasi korban bom bali bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para korban atau ahli warisnya.

Baca Juga: Terbang Kembali ke Bali, Ini Kata GM Singapore Airlines

Lebih jauh, Gubernur menyampaikan bahwa terorisme merupakan salah satu persoalan yang masih sering terjadi dan menjadi ancaman bagi Indonesia.

Menurutnya, semua pihak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk terorisme yang sulit diberantas secara tuntas karena bentuk dan jaringannya yang terus berubah dan berkembang.

Sebagai daerah yang telah dua kali menjadi sasaran aksi terorisme, Bali terus berupaya memperkuat sistem keamanan. Pemprov Bali yang saat ini mengusung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadikan penguatan sistem keamanan sebagai salah satu program prioritas.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

“Penguatan sistem keamanan tertuang dalam misi ke-19 yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan,” ujar Gubernur Koster.

Misi itu kemudian dijabarkan dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Sipandu Beradat bertujuan mendorong sinergi seluruh komponen untuk menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan berbasis desa adat.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x