INDOBALINEWS - Adanya tudingan miring terhadap pelayanan pemberkasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, NTB, dinilai tak berdasar.
Dalam setiap rekomendasi pembuatan ID para CPMI ini, kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Disnakertrans Lombok Timur, Akhmad Wardi, kami harus selektif dulu.
"Jadi, tidak benar ada uang dalam pelayanan, karena itu semua gratis," katanya, Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dorong Petani Terapkan Smartfarming Melalui Pelatihan Swadaya
Menurut dia, semua pemberkasan CPMI dari 109 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di NTB, mendapat perlakuan sama dan membutuhkan proses.
Lagi pula, kata dia, situasi dan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini ditambah lagi proses penginputan biodata ID dilakukan kembali secara manual yang sebelumnya secara online, sehingga butuh banyak waktu.
Baca Juga: Riski Asal Jatim yang Hilang Terseret Arus di Pantai Batu Tampih Akhirnya Ditemukan di Bagian Muara
Selain itu, sebut Wardi, kita tidak menginginkan CPMI yang merupakan warga masyarakat Lombok Timur, tidak ingin bermasalah nantinya di tempat kerja, terutama terkait dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta sertifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh CPMI.
"Kompetensi CPMI yang merupakan kewajiban PPTKIS memberikan pelatihan, seringkali menjadi permasalahan di tempat kerja," katanya.
Baca Juga: JCB Pilih Bali Sebagai Tempat Peluncuran Program Eksklusif Kiwami Experience
Itulah sebabnya, kata dia, tim dari Disnaker dan SBMI bersilaturrahmi ke kantor PPTKIS itu untuk untuk memonitoring dan evaluasi sekaligus memastikan keberadaan kantornya, dan juga untuk mengetahui, apakah sudah memberikan pelatihan kompetensi kepada CPMI nya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman, seringkali PPTKIS ini mengabaikan hak-hak dari CPMI untuk mendapat pelatihan kompetensi.
Hal itu disebabkan, kata dia, karena permintaan CPMI banyak dari luar negeri, sehingga persyaratan kompetensi itu diabaikan.
Bagi Usman, setiap PPTKIS ini, harusnya memberikan permakluman kepada Disnakertrans soal pelatihan CPMI yang direkrut, sehingga antara hak dan kewajiban berimbang.
Baca Juga: Nekat, Pemuda Ini Duduk di Tengah Jalan Raya Meski Lalu Lintas Padat
Kalaupun itu lintas kabupaten, sebut Usman, seharusnya permintaan rekomendasi itu kepada pihak Disnakertarans Provinsi, karena itu adalah kewenangannya.
"PPTKIS, jangan hanya mengejar keuntungan saja, tetapi pada akhirnya akan merugikan CPMI di kemudian hari," katanya. *