INDOBALINEWS -Dua lembaga yang peduli lingkungan, masing-masing, Rinjani Foundation (RF) dan Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) melaporkan pengusaha tambang Ilegal.
Dasar pelaporan kami ke Polda NTB, kata Ketua Rinjani Foundation, Zainul Muttaqin, bukan ijin tambang, tetapi karena banyaknya sarana dan prasarana yang dilalui justru rusak parah.
"Kami sudah ingatkan, ke pemilik tambang, bahwa ada banyak steakholder yang dirugikan oleh aktifitas tambangnya, terutama kerusakan jalan dan irigasi," katanya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Komunitas Suporter Bola, Gelar Doa Bersama Untuk Tragedi Kanjuruhan, Dihadiri Kapolres Tabanan
Bahkan, kata Zainul yg di dampingi Sekretaris LK2T, Wahyudi, kita sudah seringkali musyawarah dan mufakat, tetapi setiap perjanjian dan hasil musyawarah selalu diingkari oleh penambang illegal ini.
Zainul menjelaskan, dalam setiap musyawarah, pengusaha Illegal ini, mengakui bahwa sarana dan prasarana yang rusak itu akibat dari aktifitas tambangnya, sehingga ada kesanggupan untuk memperbaiki.
Baca Juga: Soal Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Kata Sandiaga Uno
"Tetapi kenyataannya, sampai sekarang itu hanya sekedar angin sorga saja yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat," katanya.
Bagi Zainul, karena persoalan ini sudah tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka yang kami tempuh adalah jalur hukum.