INDOBALINEWS - Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WN Korea Selatan yang berfprofesi sebagai produser reality show akibat penyalahgunaan izin keimigrasian
Dua Warga Negara Korea Selatan (WNA Korsel) ini diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Diketahui 2 (dua) WN Korea Selatan berinisial YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33) menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Baca Juga: Komplotan Curanmor asal Bima Diciduk, 2 Kena Dor, 25 Kali Beraksi dari Canggu Kuta hingga Ubud
Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 27 April 2024.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," ujar Pramella.