Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.
Untuk itu penertiban ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Kepala BNPB: Bentuk Mitigasi Paling Utama adalah Penguatan Bangunan agar Lebih Tahan Gempa
Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
Hal agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. ***