Baliho Spanduk Kadaluwarsa di Denpasar Ditertibkan

- 13 Januari 2023, 16:55 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho besar yang kadaluwarsa di pinggir jalan Kota Denpasar Kamis 12 Januari 2024.
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho besar yang kadaluwarsa di pinggir jalan Kota Denpasar Kamis 12 Januari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.

Untuk itu penertiban  ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Kepala BNPB: Bentuk Mitigasi Paling Utama adalah Penguatan Bangunan agar Lebih Tahan Gempa

Tidak hanya itu pihaknya  juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.

Hal agar  wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah