Baliho Spanduk Kadaluwarsa di Denpasar Ditertibkan

- 13 Januari 2023, 16:55 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho besar yang kadaluwarsa di pinggir jalan Kota Denpasar Kamis 12 Januari 2024.
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho besar yang kadaluwarsa di pinggir jalan Kota Denpasar Kamis 12 Januari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertiban belasan  spanduk, banner dan baliho   kadaluwarsa.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban spanduk, banner dan baliho ini menyasar Jalan Bay Pass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung.

Dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 2 spanduk,  7  banner dan 2 baliho.

Baca Juga: Gresik United Disebut Setuju Liga 2 Dihentikan, Thoriqi: Saya Masih Cros Chek Siapa Yang Tanda Tangan

Lebih lanjut dikatakan,  penertiban ini  merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. 

"Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," ucap Sudardana.

Menurutnya, belasan  baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. 

Baca Juga: Ayo Tonton WSBK 2023 di Mandalika Lombok, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x