Baca Juga: Wow! Blackpink Pecahkan 6 Rekor Dunia Baru
Seperti tabur bunga, pemutaran film edukasi penyalahgunaan narkoba di bioskop seluruh Indonesia, lomba gerak jalan, bhakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya.
Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa".
Baca Juga: Indonesia Masters 2023: Bungkam Chico, Jojo Akhiri Puasa Gelar 3 Tahun Tunggal Putra Tanah Air
"Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa," pungkas pria dengan dua melati dipundak ini. ***