Tetapi untung saja, kata dia, dalam situasi kondisi seperti itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bupati Lotim, Drs.H.M. Sukiman Azmy, langsung me-non-jobkan direkturnya waktu itu.
Baca Juga: Wellington Carvalho Selesai, Bali United Buka Kuota Pemain Asing Baru
Bagi L. Ali Yudia yang sudah bekerja di sejumlah BUMN, khusus RKAP PDAM tahun 2023 tersebut, ada angka semu dan penempatan item neraca komparatifnya salah kamar, kemudian tidak berbanding lurus antara jumlah kebutuhan pelanggan sejumlah 9 juta kubik air.
Sementara ketersediaan produksi yang bisa dipertanggungjawabkan hanya 6 juta kubik air. walaupun sebelumnya telah pula diingatkan agar RKAP yang disusun tersebut benar-benar terintegrasi/terkoneksi dengan baik.
Baca Juga: Hadiah Bagi Orang Tua yang Memiliki Anak Perempuan
Menurutnya, selama ini pihak jajaran direksi dari PDAM seringkali diberikan saran dan masukan untuk kesehatan dan keberlangsungan hidup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Tetapi saran dan masukan perbaikan yang kita rekomendasikan selama ini, katanya, tidak pernah dilaksanakan, hingga kita mengggap bahwa keberadaan Dewan Pengawas adalah sebagai pelengkap penderita saja.
Prinsipnya, sebut L. Ali Yudia, sampai kapanpun, dirinya tidak akan pernah ikut menandatangani RKAP yang keliru menurut regulasi, hingga pada akhirnya Bupati Lotim juga ikut menandatangani segala sesuatu yang salah.
“Ingat sebuah tandatangan, bisa mengantarkan orang menjadi penghuni hotel prodeo,” katanya.