Seniman WNA Jerman Ajukan Diri Masuk WNI, Ingin Terus Berkarya di Indonesia

- 14 Juni 2023, 14:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Bukti kecintaan kepada Indonesia, Sebanyak 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sidang Pewarganegaraan berlangsung pada Senin 12 Juni 2023 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali. 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan Berdasarkan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  Sesuai dengan  Pasal 8.

Baca Juga: Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming yang Paling Sering Digunakan, Unggul dari TikTok Live hingga LazLive

Melalui  Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan  atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia . 

Salvita Salim De Corte, Warga Negara berkebangsaan Jerman mendapat giliran pertama dalam sidang pewarganegaraan tersebut.

Baca Juga: Pertamina Raih Dua Penghargaan TOP CSR Award 2023

Salvita yang berprofesi sebagai seniman ini mengatakan bahwa dirinya memiliki darah Indonesia dari sang ayah.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x