INDOBALINEWS - Bukti kecintaan kepada Indonesia, Sebanyak 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sidang Pewarganegaraan berlangsung pada Senin 12 Juni 2023 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Sesuai dengan Pasal 8.
Melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia .
Salvita Salim De Corte, Warga Negara berkebangsaan Jerman mendapat giliran pertama dalam sidang pewarganegaraan tersebut.
Baca Juga: Pertamina Raih Dua Penghargaan TOP CSR Award 2023
Salvita yang berprofesi sebagai seniman ini mengatakan bahwa dirinya memiliki darah Indonesia dari sang ayah.