Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

- 22 Mei 2023, 22:23 WIB
Selebaran tentang WNA masuk Ormas di Bali yang sempat viral saat masih terlihat pada Minggu 21 Mei 2023.
Selebaran tentang WNA masuk Ormas di Bali yang sempat viral saat masih terlihat pada Minggu 21 Mei 2023. /Dok Ridwan

INDOBALINEWS - Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menjawab pertanyaan  dalam sebuah selebaran soal seorang WNA masuk ormas yang dikatakan sebagai seorang tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Melalui Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan menjelaskan bahwa pertanyaan itu tak tepat apakah imigrasi tutup mata.

Menurut Barron, pertanyaan yang tepat adalah apakah boleh seorang WNA bergabung dalam ormas. Dan pertanyaan ini menurutnya bukan ditujukan untuk Imigrasi.

Baca Juga: Cek Keunikan Video Klip 'Like Summer' dari Ras Muhamad Bersama JLS Band

"Jika bicara ormas berarti bicara sosial kemasyarakatan. Seharusnya pertanyaannya adalah boleh tidaknya seorang WNA gabung di ormas? Dan yang bisa jawab ya pembina ormas, bukan Imigrasi/naker sebagai lembaga yang mengeluarkan/memeriksa RPTKA,” ujar Barron dalam pesan singkat kepada wartawan Senin 22 Mei 2023.

Selain itu, lanjutnya pihaknya belum menerima aduan terkait masalah tersebut, sementara Imigrasi sebagai intansi yang bergerak di hulu dan hilir terkait warga asing, hanya bisa menunggu jika aduan tersebut.

Ditambahkannya Imigrasi hanya menunggu koordinasi atau rekomendasi dari instansi pembina ormas untuk melakukan tindakan apabila ada aturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yg dilakukan oleh WNA tersebut.

"Dan sampai sekarang belum ada yang berkoordinasi ataupun merekomendasikan apapun ke Imigrasi,” jelas Baron.

Baca Juga: Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate, Dibangun dari Batu Se Nusantara Disucikan 45 Tirta Pura Se Indonesia

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x