“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Baca Juga: 33 Musisi Kenamaan Tampil di TGIF by Univlox Live 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
Baca Juga: Ngaku Dipalak di Bandara, Kemenkumham Bali Investigasi dan Minta Turis Australia Klarifikasi
"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.***