WNA Australia Bisnis Pengiriman Rokok dari Malang ke Paraguay Dideportasi Usai Ditahan Kasus Penipuan

- 19 Juli 2023, 12:12 WIB
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023.
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

“Sesuai  Pasal  102  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  tentang  Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Baca Juga: 33 Musisi Kenamaan Tampil di TGIF by Univlox Live 2023

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

Baca Juga: Ngaku Dipalak di Bandara, Kemenkumham Bali Investigasi dan Minta Turis Australia Klarifikasi

"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah