WNA Australia Bisnis Pengiriman Rokok dari Malang ke Paraguay Dideportasi Usai Ditahan Kasus Penipuan

- 19 Juli 2023, 12:12 WIB
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023.
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

Singkat cerita di sebuah café di  Jimbaran  atas  ajakan  RNC  seorang  WNA  berinisial  BPG  tergerak  hatinya  untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah 800 juta Rupiah.

Namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan. Hingga beberapa kali BPG pun meminta uangnya kembali namun uang BPG akhirnya hanya dikembalikan sebagian saja.

Atas  perbuatannya  tersebut  RNC bersama  APVDB  menjadi  DPO  dan  setelah  RNC mengikuti proses hukumnya ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Di Indonesia Pengguna Rokok Elektrik Meningkat Beberapa Tahun Terakhir

Masa pidana RNC akhirnya berakhir pada bulan 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

Namun karena proses pendeportasian  belum  dapat  dilakukan  dengan  segera,  maka  Kanim  Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Surya Paloh Gelorakan Semangat Pantang Menyerah di Apel Siaga Perubahan GBK

RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim ia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan “bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak  pidana  sehingga  imigrasi  berwenang  melakukan  Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, apalagi ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya.”

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Lahir Satu Kepala di Lotim Tunggu Dioperasi

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah