"Harus diingat, bahwa dokumen tertulis yang dikirim ke Kemendagri itu, adalah hasil penetapan DPRD Lombok Timur dalam sidang paripurna bernomor 172/36/DPRD/2023 tertanggal 1 Agustus 2023," katanya.
Bagi Hafsan, dokumen resmi dari penyelenggara negara itu, tidak bisa dijadikan mainan dengan alasan mal administrasi.
Dalam hal ini, sebutnya, pihak Kesekretariatan Dewan juga mestinya cermat dalam hal pemeriksaan secara teliti dokumen kepegawaian.
Sebelumnya, kata Hafsan, dirinya juga membaca berita soal adanya kecurigaan dari anggota Komisi VI DPR RI, bahwa diduga ada permainan kurang sehat, terkait adanya transaksi antara oknum calon Pj lainnya dengan oknum fraksi di DPRD untuk menggolkan nama oknum bakal calon Pj diajukan menjadi Pj oleh oknum fraksi Dewan.
"Masa sih, hal-hal seperti itu juga kok bisa dijadikan transaksi oleh para oknum," katanya.
Kalau sampai itu terjadi, sebut Hafsan, persoalan moral para oknum anggota fraksi dan oknum bakal calon perlu dipertanyakan.
Baca Juga: Saat Erick Thohir Bicara 'Cinta dan Restu'
Transaksi antar bakal calon Pj dengan oknum fraksi, katanya, saat ini tidak kelihatan, tetapi penginputan data pangkat tersebut tampak dengan sangat jelas.
Kondisi itu, kata dia, harusnya dilakukan dengan cara yang elegan, dengan tidak merugikan bakal calon Pj lainnya. "Tetapi kita berharap, supaya itu tidak terjadi," katanya.