Sementara Sekretaris DPRD Lombok Timur, H. Ahyan, SH.MH saat dihubungi menyatakan, itu adalah usulan dari fraksi dan dibacakan saat Sidang Paripurna.
Baca Juga: 4 Parpol Deklarasi Dukung Bacapres Prabowo, Yakin Indonesia Bakal Jadi Negara Maju
Tetapi kesalahan administrasi tersebut, kata dia, sudah dilakukan perbaikan, dan menyusul kembali surat yang dikirim sebelumnya ke Mendagri.
"Kita sudah lakukan perbaikan, setelah kita meminta kejelasan dari yang bersangkutan,sesuai prosedur. Dan itu sudah diterima oleh pihak Kemendagri," katanya.***