LMKN Sosialisasi dan Edukasi Kolekting Royalti Lagu dan Musik Guna Tingkatkan Pendapatan Royalti di Bali

- 12 September 2023, 09:50 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan sosialisasi dan edukasi ihwal kolekting royalti lagu dan musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali-Kuta, Senin 11 September 2023.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan sosialisasi dan edukasi ihwal kolekting royalti lagu dan musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali-Kuta, Senin 11 September 2023. /Ronatal Siahaan/IndoBaliNews.com

"Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya,” paparnya.

Bali yang dikenal sebagai Pulau Dewata merupakan destinasi pariwisata yang menjadi unggulan Indonesia serta menjadi salah satu ujung tombak dari industri pariwisata, sejak masa pandemi berlalu menurut gubernur Bali yang dikutip melalui laman CNN.com, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke bali selama tahun 2023 ini mencapai 3,4 juta dan diprediksi hingga akhir tahun 2023 nanti, dapat mencapai 5,5 juta lebih orang dan angka ini melebihi target kementerian sebanyak 4,5 juta orang.

Baca Juga: 255 WNA Dideportasi dari Bali Periode Januari-September 2023, Terbanyak Rusia 60 Orang

Oleh karena itu, dengan tingginya wisman dan juga termasuk turis lokal yang mengunjungi Bali permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti Hotel, Villa, Cottage, Motel, Losmen, dan sebagainya akan meningkat yang mana tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik termasuk dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan.

Mengingat musik dan/atau lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel dalam menikmati layanan dan fasilitas hotel sehingga ketika penggunaan lagu dan/atau musik diruang publik maka tentunya telah timbul hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait (para pemilik hak) yang telah digunakan oleh para pengguna komersial.

Dalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dengan narasumber utama Dewan Pembina Lembaga Manejemn Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia Enteng Tanamal, Ketua LMK Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak I. Sutiono, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Johnny Maukar. Acara ini dimoderatori oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM RI ikut serta dalam acara ini.***

Baca Juga: Bapeten dan Unud Bali Tingkatkan , Gelar Pameran Produk dan Seminar Keselamatan Nuklir 2023

 

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah