19 WNA Ikuti Sidang Pewarganegaraan untuk Ajukan Diri Jadi WNI

- 19 September 2023, 16:36 WIB
Sejumlah warga blasteran mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa 19 September 2023.
Sejumlah warga blasteran mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa 19 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan sembilan belas warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikasi bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran, selain itu tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Anggiat saat memimpin sidang, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Digarap Makin Horor, Nantikan si Hantu Cantik Badarawuhi di 'KKN Desa Penari 2' Tayang 2024

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikasi untuk dijawab oleh seluruh warga negara asing (WNA) yang mengikuti sidang. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Adapun, pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Perancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Yunani 2 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang.

Baca Juga: Kemenkumham Bali Gelar 'Penguatan Pengelolaan Kontrak PPK' Guna Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Anggiat menilai baik secara formil kesembilan belas WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x