Baca Juga: Bule Australia Yang Viral Curi Viagra di Apotek Kerobokan Minta Maaf dan Ganti Rugi
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Usai Bentrokan Rempang, Ustad Abdul Somad Dikabarkan Dipanggil Polisi, Begini Faktanya