Bule Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi Diserahkan ke Imigrasi, Divonis 1 Bulan Kurungan

- 22 September 2023, 13:48 WIB
WNA asal Inggris berinisial AAM yang dorong dan tampar Polisi diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai di PN Denpasar, Jumat 22 September 2023.
WNA asal Inggris berinisial AAM yang dorong dan tampar Polisi diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai di PN Denpasar, Jumat 22 September 2023. /Dok. Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AAM pelaku penganiayaan ke Imigrasi Ngurah Rai, Jumat 22 September 2023. Seperti diketahui sebelumnya seorang anggota Polisi dari Sat Lantas Polresta yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road Kuta gepatnya di TL Sunset Road Perempatan Imam Bonjol, Denpasar pada Senin 18 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita mengalami penganiayaan oleh WNA.

Kasus tersebut viral di media sosial dimana pelaku berinisial AAM (29) asal Inggris yang saat kejadian melintas di TKP dengan mengendarai Sepeda motor NMax warna merah dan pelaku berboncengan dengan pacarnya berinisial MMJL (23) asal Inggris tanpa menggunakan helm, kemudian petugas Polantas Aiptu Puji Santoso menghentikan keduanya dan hendak memberikan tindakan berupa tilang.

Baca Juga: Cek Kisah Cinta dan Keberuntungan Libra, Scorpio dan Sagitarius di Ramalan Zodiak Jumat, 22 September 2023

Kendati demikian, saat dimintai indentitas AAM tidak terima dan marah-marah kepada petugas dan langsung melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri kemudian mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Lebih lanjut, pelaku terus marah dan tidak mau memberikan identitas hingga akhirnya salah satu petugas Polantas Aiptu Nyoman Siki Asrama hanya memberikan peringatan kepada kedua WNA tersebut dan membiarkan mereka pergi dari lokasi.

Pelaku AAM diamankan polisi pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Canggu. Dia juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim. “Pelaku telah kami amankan dan lakukan pemeriksaan serta telah menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Penting Surat yang Ada di Al-Qur'an Wajib Baca untuk ibu Hamil

Lebih lanjut, dijelaskan Kasat, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan, selanjutnya pada Jumat 22 September 2023 pukul 10.00 Wita pelaku AAM menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Usai menjalani sidang dan menerima keputusan pelaku AAM akhirnya diserahkan ke pihak imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali untuk dilakukan proses Keimigrasian selanjutnya.***

Baca Juga: USDA Travel Show Gelar 'US Ingredients in Indonesian Cuisines' di Bali

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x