TSB Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK, Ini Alasannya!

- 25 September 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi Universitas Terbuka buka pendaftaran. Seorang wisudawan saat mengulirkan kertas putih.
Ilustrasi Universitas Terbuka buka pendaftaran. Seorang wisudawan saat mengulirkan kertas putih. /Pexels / GUL ISK./

Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan. Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen pada PTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019," kata Viktor.

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam dan Nabi Zakaria AS Ditilik oleh Ustadz Adi Hidayat Lc MA

Viktor menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945.

"Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan, selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta," kata Viktor.

Namun menurutnya, Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang menyebutkan bahwa Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semangat Juang Timnas U-24 Indonesia: Lolos ke 16 Besar Asian Games 2022 Meski Kalah dari Korea Utara

"Ketentuan ini tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil karna tidak dapat menjamin pemberian gaji pokok serta tunjangan oleh badan penyelenggara kepada dosen dan tenaga kependidikan dapat dipenuhi secara layak dan optimal," urai Viktor.

Selain itu Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 yang berbunyi bahwa Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Pengawal Kapolda Kaltara, Kapolri Janji Usut Transparan, Manfaatkan Scientific Crime

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah