TSB Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK, Ini Alasannya!

- 25 September 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi Universitas Terbuka buka pendaftaran. Seorang wisudawan saat mengulirkan kertas putih.
Ilustrasi Universitas Terbuka buka pendaftaran. Seorang wisudawan saat mengulirkan kertas putih. /Pexels / GUL ISK./

Menurut Viktor, ketentuan dalam Pasal 89 ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil atas terpenuhinya kesetaraan hak berupa gaji pokok bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN dengan dosen dan tenaga kependidikan pada PTS.

Padahal menurut dia, beberapa peraturan tidak terlihat hal-hal yang membedakan antara PTN dan PTS, seperti dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak membedakan definisi antara dosen pada PTN dengan dosen pada PTS.

Baca Juga: Jokowi Apreasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Petani Indonesia, Stok Beras 2 Juta Ton Bulan Ini

Begitu pun dalam Pasal 72 UU No.12 Tahun 2012 tidak membedakan antara dosen PTN dengan dosen PTS dari segi jenjang akademik. Selain itu dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b UU 12/2012, penjelasannya juga tidak membedakan definisi antara tenaga kependidikan pada PTN dengan tenaga kependidikan pada PTS. Yaitu hanya menyebutkan 'tenaga kependidikan' adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

"Maka dapat dilihat bahwa tidak ada aturan yang membedakan antara PTN dengan PTS yang signifikan, namun perbedaan antara PTN dengan PTS hanya terlihat pada konteks pendirian dan/atau penyelenggaranya saja," ungkap Viktor.

Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta Ditahan Imbang Bali United, Thomas Doll Sorot Kepemimpinan Wasit

Maka antara PTN dan PTS seharusnya tidak mengeliminasi kewajiban negara (pemerintah) sebagai pemangku kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi.

Viktor mengungkapkan, saat ini Gaji Pokok serta Tunjangan kepada dosen PTS sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, tidak mencerminkan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Exit Tol Bawen Semarang, Polisi Operasikan Alat 3D Laser Scanner

Karena itu, penggugat meminta MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi sepanjang frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Yang dananya bersumber dari dana Pendidikan Tinggi yang disubsidi oleh pemerintah kepada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah