Kita semua,sebutnya, menginginkan agar tidak ada lagi korban nafsu ini, dengan bersinergi dengan semua stakeholder yang ada.
"Para pelaku ini, bila perlu diberikan hukuman maksimal, hingga menjadi pembelajaran bagi calon-calob pelaku nafsu bejat ini. Apalagi, sudah ada payung hukum yang jelas," katanya.
Baca Juga: Bali Siap Langkah ke Masa Depan dengan Pengembangan LRT: Tak Semuanya di Bawah Tanah, Ada 3 Fase
Pada kesempatan lain, Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicholas Oesman, menyatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman penjara sampai 15 tahun.
"Saat ini, korban sedang dilakukan visum et repertum, untuk kelengkapan berkas," tandasnya.***
Baca Juga: Kuasa Hukum Wartawan Korban Doxing Optimis Polda Bali Bongkar Pelaku Pencemaran Nama Baik