INDOBALINEWS - Kuasa Hukum (PH) wartawan utama I Gusti Ngurah Dibia, I Komang Sutrisna SH optimis Polda Bali dapat membongkar identitas pelaku dari dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali yang melakukan doxing dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan usai menemani kliiennya yang merupakan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menjalani proses menyampaikan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Selasa, 3 Oktober 2023.
"Kami serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini," terangnya.
Sutrisna didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH, mengungkapkan melalui forensik dan profiling yang akan dilakukan Polda Bali.
Pihaknya sangat yakin pelaku doxing akan cepat diketahui. Kendatipun postingan yang dinilai melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sudah dihapus, namun masih ada jejak digital sehingga bisa dilacak.
Baca Juga: Prof Deby Vinski dan Menkes Bahas IHC Bali 2023, Bakal Jadi Agenda Tahunan Dunia
Lebih lanjut, Sutrisna mengatakan sejauh ini Pasal yang disangkakan kepada Pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik..
"Karena (perbuatan pelaku) menyerang kehormatan dan nama baik dari Ajik Ngurah Dibia," terangnya.