Selain itu, Polisi Banjar Laplap Tengah dan Kadus Laplap Tengah juga menetapkan batas waktu pembukaan warung hingga pukul 22.00 wita, termasuk pada malam Minggu, untuk menghindari gangguan istirahat warga sekitar.
Baca Juga: Lagi Asik Merokok, Hasan Tersengal sengal dan Terkulai Lemas di Warung
Upaya Polisi Banjar dalam mengedukasi dan menghimbau pemilik warung untuk bersama-sama berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan contoh nyata kerja sama Polisi Banjar dengan masyarakat untuk mencapai solusi yang baik dan berkelanjutan.
Pemilik lahan yang beralamat di Batubulan, Banjar Kalah dan pemilik warung yang bekerja sebagai sopir di Pemprov, menyadari bahwa aktifitas di warungnya telah menimbulkan perhatian dan keluhan dari lingkungan sekitar dan berjanji akan melaksanakan himbauan yang disampaikan Polisi Banjar dan Kadus Laplap Tengah.
"Saya akan terus memantau perkembangan aktifitas di warung tersebut," ungkap Aipda Ketut Srinadi.***